Rabu, 15 November 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Profesi

16.08 Posted by aghiadani 4 comments
Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan.
Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain: pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi), mampu mengatakan yang benar itu benar. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesaran semua pihak untuk melaksanakannya, hal tersebut dapat dikurangi serta mampu menghadapi era globalisasi.

 Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah :
  1. Lingkungan internal
Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut.
  1. Lingkungan Eksternal
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau perusahaan. Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah, antara lain:
·       Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
·       Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
·       Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.


·       Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
  1. Prinsip tanggung jawab
  2. Prinsip keadilan
  3. Prinsip otonomi
  4. Prinsip integritas moral

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi denganmasyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat muatan-­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-­perilaku buruk orang­-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Penegakan kode etik profesi akuntansi di Indonesia dilaksanakan oleh sekurang­-kurangnya enam unit organisasi, yaitu : KantorAkuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen, Akuntan Publik, IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
IkatanAkuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia padakongresnya tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998  diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
  1. Independensi, Integritas dan Obyektivitas
  2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
  3. Tanggung Jawab kepada Klien
  4. Tanggung Jawab kepada Rekan Se-profesi
  5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Contoh Karakter-karakter Tidak  Beretika
Karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari yaitu sebagai berikut.
a.     Pemalas. Perilaku seperti ini harusnya dihindari dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam melakukan suatu aktivitas. Apabila tidak dihilangkan kebiasaan buruk ini, akan membuat aktivitas kita terhenti dan tidak produktif lagi dalam melakukan setiap pekerjaan.
b.     Melanggar peraturan lalu lintas. Banyak para pengendara baik mobil maupun motor yang menghiraukan setiap aturan yang ada dalam berkendara. Dengan tidak menggunakan perlengkapan safety sebaiknya ataupun tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan bahkan mengancam keselamatan individu maupun pengguna jalan lainnya.
c.      Membuang sampah sembarangan. Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki etika tidak baik, terutama dalam memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Banyak dari mereka ketika membuang sampah berkata “Cuma sedikit, gak kenapa-kenapalah..”, padahal pada kenyataannya sedikit sampah tapi dari ribuan jiwa bisa jadi bukit juga. Salah satu dampak dari membuang sampah sembarangan yaitu mengakibatkan banjir. Masyarakat yang tadinya membuang sampah sembarangan ketika terjadinya banjir, banyak dari mereka malah menyalahkan pemerintah yang tidak baik dalam mengatasi kotanya.
d.     Berbicara kasar di depan umum. Hal tersebut dianggap tidak beretika karena jika berbicara kasar kepada seseorang di depan umum berarti tidak menghargai orang tersebut. Selain itu juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar. Berbicara kasar juga membuat diri kita sendiri dipandang sebagai seorang yang tidak baik oleh orang yang mendengarkan.
e.     Membully junior (adik kelas). Perilaku semenah-menah terhadap juniornya adalah kegiatan negatif. Seperti mencomooh, menyuruh-nyuruh, memarahi, bahkan ada yang melecehkanjuga. Perilaku tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena akan membuat seorang merasa tertekan.

Pentingnya Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Pendidikan etika telah diakui mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi. Pada tahun 1986 The American Accounting Association’s (AAA) melalui Bedford Committee telah menekankan perlunya memasukkan studi mengenai persoalan-persoalan etis (ethical issue) dalam pendidikan akuntansi. Selain itu Huss & Patterson juga mengungkapkan bahwa the Nas\tional Commision on Froudulent Financial Reporting melalui Treadway Commision (1987), merekomendasikan untuk lebih diperluasnya cakupan etika dalam pendidikan akuntansi. (Ludigdo, 2004)
Mahasiswa pada dasarnya merupakan subyek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan yang akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa. Mahasiswa pada saatnya nanti akan memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, mahasiswa akuntansi sudah selayaknya dibekali etika sebagai calon akuntan professional di masa mendatang yang diharapkan mampu menjaga kredibilitas profesinya di dunia kerja.

Organisasi Profesi Yang Relavan Untuk Program Studi Ekonomi Jurusan Akuntansi
Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
  1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan 
  2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang diberikan. Secara umum ada 2 jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi. Pertama, jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait. Kedua, jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari intitusinya.


Referensi: