Jumat, 16 Oktober 2015

Mengarungi Lautan Bersama Koperasi Tankers

07.40 Posted by aghiadani No comments
Di Indonesia, terdapat banyak sekali lembaga keuangan bukan bank contohnya asuransi, pegadaian, leasing dan koperasi. Lembaga keuangan bukan bank melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Kali ini, bukan LKBB secara keseluruhan yang akan dibahas melainkan salah satu jenis dari LKBB yaitu, koperasi.

Banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia dan masing-masing koperasi tersebut memiliki bidang yang berbeda beda seperti koperasi Tankers. Koperasi Tankers  beroperasi di bidang perkapalan, perbaikan dan penyediaan kapal baik yang  melaui tender maupun pengadaan langsung termasuk dalam  ruang lingkup mereka.

Koperasi Tankers berdiri pada tanggal  17 maret 1983 berdasarkan Surat Perintah Direktur Perkapalan dan Telekomunikasi SP No. Prin-679/G0000/83, Drs. Indra Kartasasmita. Koperasi ini beralamatkan di Jl. Yos Sudarso 32-34 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengesahan dan pengukuhan Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh para pendiri yaitu Drs. Indra Kartasasmita MSc, Ir. HMS Hutasuhutlr, H, Tatang Sumarna dan Ir. Kun. KundradtR. W. Soemantrie. 

Pada tanggal 12 Juli 1984 Koperasi Tankers didaftarkan dalam daftar umum kantor Wilayah Koperasi di daerah khusus Ibukota Jakarta. Selanjutnya, Senin tanggal 19 September 2005 dilakukan perubahan pada Anggaran Dasar Koperasi Tankers dihadapan Notaris Hajjah Ofiyati Sobriyah SH, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa Koperasi Karyawan Pertamina Direktorat Perkapalan & Telekomunikasi (TANKER’S)

Setiap koperasi memiliki konsep koperasi sendiri sendiri dan Munker membedakan konsep koperasi menjadi 2 yakni konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi barat. Sedangkan konsep yang berkembang dinegara dunia ketiga yaitu perpaduan dari konsep koperasi sosialis dan barat yaitu konsep koperasi Negara Berkembang.

Konsep koperasi yang dianut oleh Koperasi Tankers yakni konsep Negara berkembang. Mengapa? Hal tersebut terlihat dari campur tangan pemerintah hanya dalam hal pembinaan dan pengembangannya atau sebagai fasilitator. Namun, dalam urusan pembinaan organisasi itu sendiri merupakan kuasa penuh dari pihak-pihak pengawas dan petinggi koperasi tersebut.  Hal ini  diperuntukan agar meningkat nya kondisi social ekonomi anggota koperasi tankers.

            Keterkaitan antara ideology bangsa Indonesia yakni Pancasila berpengaruh terhadap sistem perekonomian Indonesia yaitu perekonomian campuran. System perekonomian tersebut tentunya akan berimbas pada aliran koperasi yang dianut. Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran yaitu, aliran Yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran. Dan sesusai dengan Ideology dan system perekonimian Indonesia, aliran yg di anut yakni aliran persemakmuran.

            Aliran koperasi persemakmuran (Commonwealth) memandang koperasi sebagai sarana yang efisien dan efektif dalam hal peningkatan kualitas ekonomi masyakakat. Hal tersebut juga sesuai dengan salah satu visi koperasi Tankers yakni mensejahterakan anggota dan bersama menuju bahagia. Mensupport pemerintah juga termasuk kedalam misi koperasi tankers.

             Dengan begitu koperasi tankers lebih agresif dalam menangkap peluang pasar atau jasa agar mendapat lebih banyak keuntungan karna koperasi tankers menghasilkan banyak keuntungan terbesar dari perbaikan kapal milik pertamina dan penyedian outsourcing. Sementara peluang pasar yang potensial untuk dapat dimasuki kedepannya adalah Kapal-kapal Charter dan Kapal milik pemerintah.

            Koperasi tankers juga sangat optimis untuk menjajagi pasar external karena sudah banyak supplier dan tenaga kerja ahli yang bersedia bekerjas sama dengan koperasi tankers. Seperti channeling rp.20 miliyar dari bank mandiri sebagai partner setia dan bank mandiri sayariah yg memberikan kemudahan dalam pencarian dana pinjaman kepada anggota koperasi tankers.

            Pedomanan kerja koperasi atau bisa juga disebut prinsip prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yg berlaku dalam koperasi tersebut sekaligus sebagai jati dir atau ciri khas koperasi tersebut. Ada 7 prisnsip yg sering di kutip, 1 prinsip munker, prinsip rochdale, prinsipraiffeisen, herman schulze, ica, prinsip koperasi versi uu no. 12 tahun 1967 dan versi uu no.25 tahun 1992.

            Hampir semua dari ke 7 prinsip tersebut memiliki isi yg sama dan prinsip koperasi tankers hampir semua mgengacu pada prinsip koperasi versi uu no.25 tahun 1992. Dari cara keanggotaan nya yg bersifat sukarela, pegelolaan koperasi nya secara demokratis, pembagian shu yg adil, sampai dengan kerja sama dengan koperasi lain.

            Dalam sebuah koperasi tentunya diperlukan sebuah manajerial koperasi . dengan adanya manajerial dalam suatu organisasi diharapkan tujuan-tujuan koperasi dapat terwujud. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa, “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya .
            Menurut UUD menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah yakni rapat anggota , pengurus , pengawas dan rapat anggota. Dalam koperasi tankerspun perangkat organisasi nya sudah terlihat dengan jelas , sepertiyang ditunjukkan oleh bagan struktur organisasi dibawah ini;
           





Terlihat dari bagan di atas struktur pengurus yg sangat jelas, dari ketua, pengawas sampai bidang usaha. Dari kosep koperasi, struktur, alirasan, visi misi dan prinsip Koperasi Tankers  hampir semua nya memenuhin koperasi ideal sesuai uu Indonesia. Karena koperasi menurut UU tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
           


Referensi:
Arifin Sitio, Holomoan Tamba. (2001). Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
Hendar & Kusnadi. (2005). Ekonomi Koperasi. Depok: Lembaga Penerbit FEUI.

“Koperasi Tankers”. Koperasi Tankers. 2015. www.koperasitankers.com