Jumat, 13 November 2015

Koperasi Tankers, Bukan Koperasi Biasa!

12.10 Posted by aghiadani No comments


             Kita mungkin tidak asing mendengar kata koperasi. Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27, koperasi merupakan badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
            Dalam pelaksaannya koperasi tentunya memiliki tujuan dan fungsinya masing-masing, contohnya pada Koperasi Tankers. agar dapat mencapai dan memenuhi tujuan dan fungsi tersebut maka diperlukan perangkat-perangkat serta sistem manajemen yang baik. Adapun dipaparkan mengenai bagaimana perhitungan sisa hasil usaha dalam koperasi.
           
1.    Pengertian Badan Usaha

Seperti yang kita ketahui,  badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi kesatuan yuridis yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa. Salah satu contoh dari badan usaha ialah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Ada beberapa indikator mengapa koperasi disebut badan usaha, yakni:
·                   ·       Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Berdirinya koperasi pun harus memenuhi beberapa unsur yakni;
5 unsur koperasi Indonesia :
·      Koperasi adalah badan usaha

·      Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

·      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

·      Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Dapat dilihat dari penjelasan diatas bahwa Koperasi Tankers merupakan suatu badan usaha yang telah memenuhi indikator untuk dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi Tankers tunduk pada semua prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Menghasilkan keuntungan dan mengembangkannya terlihat dari kegiatannya dalam hal perkapalan yang bekerja sama dengan Pertamina. Koperasi Tankers pun mengembangkan bisnisnya yakni menyediakan jasa konsultasi dalam bidang perkapalan. Tidak hanya itu Koperasi Tankers memiliki 3 anak perusahaan yakni PT. Perta Samudera, PT. Tanker Mandiri dan PT. Tanker Samudera Mandiri.

2.    Tujuan koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Theory of the firm pun dijelaskan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
·      Mendefinisikan organisasi 

·      Mengkoordinasikan keputusan 

·      Menyediakan norma 

·      Sasaran yang lebih nyata 

Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
·      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented 

·      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost) 

·      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992) 

·      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan 

 Tujuan koperasi tankers pun sangar sesuai dengan undang-undang yakni pada UU No.25 Tahun 1992, bahkan hal tersebut pun tertuang dalam visi koperasi tankers yaitu mensejahterakanterakan anggotanya dan ikut serta dalam mensupport pertamina shipping.

3.    Fungsi koperasi
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan 
masyarakat. 

·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian 
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 

·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan 
usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 Berdirinya Koperasi Tankers sebagai badan usaha tentunya memiliki fungsi tersendiri seperti halnya koperasi pada umumnya. Tentu saja, sudah selayaknya koperasi berkiblat pada undang-undang yang berlaku. Fungsi dari koperasi Tankers pun sudah sesuai dengan UU No. 25 Pasal 4 Tahun 1992. Mengapa? Karena Koperasi Tankers telah berperan secara aktif dalam hal meningkatkan kualitas kehidupan para anggotanya serta mensejahterakannya.
4.    Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
· SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHUpa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

 Prinsip-prinsip Pembagian SHU
·SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·SHU anggota dibayar secara tunai
Pada Koperasi Tankers ditahun pertama kepengurusannya menuntut target SHU sebesar 240%. Koperasi Tankers saat ini beranggotakan 1118 orang. Loncatan-loncatan bisnis Koperasi Tankers terlihat dari SHU tiap tahun yang terus menanjak. Kalau pada tahun 2006 mencapai Rp 443 juta, tahun 2007 meloncat mencapai Rp 900 juta kemudian menjadi Rp 1,4 miliar, pada 2008, meloncat lagi menjadi Rp 2,1 miliar pada tahun 2009, lalu tahun 2010 menjadi Rp 3,6 miliar, dan tahun buku 2011 naik lagi menjadi Rp 6,9 miliar. Pertumbuhannya rata-rata 86%.
Namun, pada tahun 2012 yang awalnya direncanakan SHU sebesar 11 miliar ternyata hanya mendapatkan 7 miliar. Ditahun 2013 penargetan sebesar 8 miliar.

5.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Dalam sebuah koperasi tentunya diperlukan perangkat koperasi dan manajemen yang baik. Menurut Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d)Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta      mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam rapat keanggotan banyak hal yang dibahas, berikut merupakan hal-hal yang dibahas dalam rapat anggota;
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

b) Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
c) Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam    koperasi.
Adapun syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
· mempunyai kemampuan berusaha
· mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
· Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
· Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
· Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
· Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut saya, Koperasi Tankers telah memiliki manajemen yang baik serta perangkat-perangkat koperasi yang telah diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pun telah sesuai. Hal tersebut dapat dilihat dari pengambilan pasar potensilal yang dapat dimasuki koperasi takers di kedepan nya yaitu kapal charter dan kapal milik pemerintah.
Sedangkan dalam hal perangkat koperasi, Koperasi Tankers pun telah sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 yakni adanya rapat anggota yang dilaksanakan tiap tahunnya. Keberadaan pengurus dan pengawas dimana tertera dalam struktur organisasi Koperasi Tankers.


Referensi:
Arifin, Holomoan Tamba. (2001). Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
“Koperasi Tankers”. Koperasi Tankers. 2015. www.koperasitankers.com