Dalam
pelaksaannya koperasi tentunya memiliki tujuan dan fungsinya masing-masing,
contohnya pada Koperasi Tankers. agar dapat mencapai dan memenuhi tujuan dan
fungsi tersebut maka diperlukan perangkat-perangkat serta sistem manajemen yang
baik. Adapun dipaparkan mengenai bagaimana perhitungan sisa hasil usaha dalam
koperasi.
1. Pengertian Badan Usaha
Seperti
yang kita ketahui, badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi kesatuan yuridis yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumber-sumber
daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa. Salah satu
contoh dari badan usaha ialah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Ada beberapa indikator mengapa
koperasi disebut badan usaha, yakni:
· · Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
· Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
org.&usahanya
· Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
· Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Berdirinya koperasi pun harus memenuhi
beberapa unsur yakni;
5 unsur koperasi Indonesia :
· Koperasi adalah badan usaha
· Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum
koperasi
· Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip - prinsip koperasi
· Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
· Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Dapat dilihat dari penjelasan diatas bahwa
Koperasi Tankers merupakan suatu badan usaha yang telah memenuhi indikator
untuk dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi Tankers tunduk pada semua
prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Menghasilkan keuntungan dan
mengembangkannya terlihat dari kegiatannya dalam hal perkapalan yang bekerja
sama dengan Pertamina. Koperasi Tankers pun mengembangkan bisnisnya yakni
menyediakan jasa konsultasi dalam bidang perkapalan. Tidak hanya itu Koperasi
Tankers memiliki 3 anak perusahaan yakni PT. Perta Samudera, PT. Tanker Mandiri
dan PT. Tanker Samudera Mandiri.
2.
Tujuan koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Theory of the firm pun dijelaskan bahwa
perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
·
Mendefinisikan organisasi
·
Mengkoordinasikan keputusan
·
Menyediakan norma
·
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize
he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
·
Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan utama pada pengukuran nilai
benefit dan nilai perusahaan
3.
Fungsi koperasi
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang
dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
4. Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
· SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa
Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHUpa
= Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
·SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
·SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·SHU anggota
dibayar secara tunai
Pada Koperasi Tankers ditahun pertama
kepengurusannya menuntut target SHU sebesar 240%. Koperasi Tankers saat ini
beranggotakan 1118 orang. Loncatan-loncatan bisnis Koperasi Tankers terlihat
dari SHU tiap tahun yang terus menanjak. Kalau pada tahun 2006 mencapai Rp 443
juta, tahun 2007 meloncat mencapai Rp 900 juta kemudian menjadi Rp 1,4 miliar,
pada 2008, meloncat lagi menjadi Rp 2,1 miliar pada tahun 2009, lalu tahun 2010
menjadi Rp 3,6 miliar, dan tahun buku 2011 naik lagi menjadi Rp 6,9 miliar.
Pertumbuhannya rata-rata 86%.
Namun, pada tahun 2012 yang awalnya
direncanakan SHU sebesar 11 miliar ternyata hanya mendapatkan 7 miliar. Ditahun
2013 penargetan sebesar 8 miliar.
5.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Dalam sebuah koperasi tentunya diperlukan
perangkat koperasi dan manajemen yang baik. Menurut Stoner, manajemen adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d)Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam rapat keanggotan banyak hal yang
dibahas, berikut merupakan hal-hal yang dibahas dalam rapat anggota;
• Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
b) Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
c) Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Adapun syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
· mempunyai kemampuan berusaha
· mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
· Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan nasihat-nasihatnya.
· Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
· Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
· Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut saya, Koperasi Tankers telah memiliki
manajemen yang baik serta perangkat-perangkat koperasi yang telah diatur dalam
UU No.25 Tahun 1992 pun telah sesuai. Hal tersebut dapat dilihat dari
pengambilan pasar potensilal yang dapat dimasuki koperasi takers di kedepan nya
yaitu kapal charter dan kapal milik pemerintah.
Sedangkan dalam hal perangkat koperasi, Koperasi
Tankers pun telah sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 yakni adanya rapat anggota
yang dilaksanakan tiap tahunnya. Keberadaan pengurus dan pengawas dimana
tertera dalam struktur organisasi Koperasi Tankers.
Referensi:
Referensi:
Arifin, Holomoan Tamba. (2001). Koperasi: Teori dan
Praktik. Jakarta: PT. Erlangga.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
“Koperasi Tankers”. Koperasi
Tankers. 2015. www.koperasitankers.com
0 komentar:
Posting Komentar