Etika dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku
profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud
prinsip-prinsip tersebut
Banyak dari kode etik AICPA yang
dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode
etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di
luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan
moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab
I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka
bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode
akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan
tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya
bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah
penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur
masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan
komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan
integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi
adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut
CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan
pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati
dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat
mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas dan
independensi
Seorang CPA harus mempertahankan
obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam
kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa
atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak
memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan
standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu
pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik-
baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui
pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi
seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang
karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik
publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah
dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik
publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap
prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan
publik.
Contoh Kasus
Kasus Audit Kas/Teller Laporan
Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan
transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan
tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang
Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di
BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara
jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya
pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke
BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak
disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang
dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan
merekayasa laporanpembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI
Cabang Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang
Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan).
Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10
tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan
ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan
penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah
diperiksa dan meminta keteran
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck,
vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama
dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi. Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance). Integritas dan Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional ;
·
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
·
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi ;
·
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai ;
·
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar
·
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
4. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan
publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini,
padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini
sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi
profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis
akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta
akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
5. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan
tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak
etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik,
akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi
berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
·
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan
interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah
dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni
1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan
oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·
Proses peradilan baik oleh badan pengawas
profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
·
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas
pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi
menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Contoh Kasus Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Referensi