Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika
bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara
lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan
oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan.
Dalam
menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain:
pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati
diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang
berkelanjutan, dan menghindari 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi
dan Komisi), mampu mengatakan yang benar itu benar. Dengan adanya moral dan
etika dalam dunia bisnis, serta kesaran semua pihak untuk melaksanakannya, hal
tersebut dapat dikurangi serta mampu menghadapi era globalisasi.
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan
bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu
lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – faktor yang mempengaruhi
lingkungan bisnis adalah :
- Lingkungan internal
Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi
organisasi atau perusahaan tersebut.
- Lingkungan Eksternal
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang
mempengaruhi organisasi atau perusahaan. Perubahan lingkungan bisnis yang
semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan
pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan
milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar,
perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan
menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan
di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan
perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor
eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan
untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah, antara
lain:
·
Budaya
Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri
dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja,
budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana
pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada
karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi
perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan
bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen
dan bahkan pencurian atau vandalisme.
·
Ekonomi
Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan
perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan
secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di
sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat
menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini
mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam
beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi
faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
·
Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh
masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari
bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga
seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan
dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih
cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok
berharap bahwa dari mereka.
·
Persaingan
di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua
manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan
pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis
terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan
berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di
mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk
meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya
dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan dengan
prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi,
terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998)
yaitu :
- Prinsip tanggung jawab
- Prinsip keadilan
- Prinsip otonomi
- Prinsip integritas moral
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan
oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode
etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara
akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi
denganmasyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan
etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota
dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi
tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Penegakan
kode etik profesi akuntansi di Indonesia dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya
enam unit organisasi, yaitu : KantorAkuntan Publik, Unit Peer Revier
Kompartemen, Akuntan Publik, IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP.
Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode
etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
IkatanAkuntan
Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia padakongresnya tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam
kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang
dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini :
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4)
Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
- Independensi, Integritas dan
Obyektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggung Jawab kepada Rekan
Se-profesi
- Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Contoh Karakter-karakter Tidak Beretika
Karakter-karakter tidak beretika dalam
kehidupan sehari-hari yaitu sebagai berikut.
a.
Pemalas. Perilaku seperti ini harusnya dihindari
dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam melakukan suatu aktivitas. Apabila
tidak dihilangkan kebiasaan buruk ini, akan membuat aktivitas kita terhenti dan
tidak produktif lagi dalam melakukan setiap pekerjaan.
b.
Melanggar peraturan lalu lintas. Banyak para
pengendara baik mobil maupun motor yang menghiraukan setiap aturan yang ada
dalam berkendara. Dengan tidak menggunakan perlengkapan safety sebaiknya
ataupun tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Hal tersebut dapat
mengganggu kenyamanan bahkan mengancam keselamatan individu maupun pengguna
jalan lainnya.
c.
Membuang sampah sembarangan. Masih banyak
masyarakat Indonesia yang memiliki etika tidak baik, terutama dalam
memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Banyak dari mereka
ketika membuang sampah berkata “Cuma sedikit, gak kenapa-kenapalah..”, padahal
pada kenyataannya sedikit sampah tapi dari ribuan jiwa bisa jadi bukit juga.
Salah satu dampak dari membuang sampah sembarangan yaitu mengakibatkan banjir.
Masyarakat yang tadinya membuang sampah sembarangan ketika terjadinya banjir,
banyak dari mereka malah menyalahkan pemerintah yang tidak baik dalam mengatasi
kotanya.
d.
Berbicara kasar di depan umum. Hal tersebut
dianggap tidak beretika karena jika berbicara kasar kepada seseorang di depan
umum berarti tidak menghargai orang tersebut. Selain itu juga tidak
mempedulikan kondisi lingkungan sekitar. Berbicara kasar juga membuat diri kita
sendiri dipandang sebagai seorang yang tidak baik oleh orang yang mendengarkan.
e.
Membully
junior (adik kelas). Perilaku semenah-menah terhadap juniornya adalah kegiatan
negatif. Seperti mencomooh, menyuruh-nyuruh, memarahi, bahkan ada yang
melecehkanjuga. Perilaku tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena akan
membuat seorang merasa tertekan.
Pentingnya Memahami
Etika Profesi Untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Pendidikan etika telah diakui mempunyai
peranan yang sangat penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi.
Pada tahun 1986 The American Accounting
Association’s (AAA) melalui Bedford Committee telah menekankan perlunya
memasukkan studi mengenai persoalan-persoalan etis (ethical issue) dalam pendidikan akuntansi. Selain itu Huss &
Patterson juga mengungkapkan bahwa the Nas\tional
Commision on Froudulent Financial Reporting melalui Treadway Commision
(1987), merekomendasikan untuk lebih diperluasnya cakupan etika dalam
pendidikan akuntansi. (Ludigdo, 2004)
Mahasiswa pada dasarnya merupakan subyek
atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan yang akan menjadi generasi-generasi
penerus bangsa. Mahasiswa pada saatnya nanti akan memasuki dunia kerja. Oleh
karena itu, mahasiswa akuntansi sudah selayaknya dibekali etika sebagai calon
akuntan professional di masa mendatang yang diharapkan mampu menjaga
kredibilitas profesinya di dunia kerja.
Organisasi Profesi
Yang Relavan Untuk Program Studi Ekonomi Jurusan Akuntansi
Ikatan Akuntan Indonesia yang
selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang
menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris
adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi satu-satunya wadah yang
mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang
berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat,
akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan
forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan
yaitu:
- Membimbing perkembangan
akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
- Mempertinggi mutu pekerjaan
akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan
ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered
Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui
penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan
menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar
akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan
profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan anggota International
Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang
merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi
akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki
komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi
kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan
anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat
ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
Dalam implementasi kode etik di setiap
jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran
tersebut, ada sanksi yang diberikan. Secara umum ada 2 jenis sanksi yang
mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi. Pertama, jika kode etik
yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah
sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
Kedua, jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan
sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih
parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau
dikeluarkan secara tidak hormat dari intitusinya.
Referensi: