Untuk sebuah Negara, Negara kita tercinta sendiri contohnya,
stabilitas moneter merupakan sesuatu yang sangat ingin dicapai demi memelihara
kesinambungan pertumbuhan nasional yang berdasarkan keadilan. Tidak ada yang
tidak mungkin di dunia ini. Begitu pula dengan pencapaian stabilitas moneter
tersebut. Dengan adanya UU No. 24 Tahun 1999 pencapian stabilitas tersebut
dapat didukung melalui sistem devisa dan sistem nilai tukar. Seperti yang kita
ketahui devisa merupakan suatu alat dan sumber pembiayaan yang penting bagi
bangsa dan Negara. Oleh karena itu pemilikan dan penggunaan devisa serta sistem
nilai tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu lintas
perdagangan, investasi dan pembayaran dengan luar negeri.
Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai
definisi hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, kodefikasi
hukum, 12 macam pembagian hukum yang selanjutnya akan dikaitkan dengan UU No.
24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
PENGERTIAN
HUKUM
Mungkin kita sudah sangat terbiasa mendengar
kata hukum, bahkan kita pun terikat oleh hukum. Hukum tidak dapat kita lihat,
namun sangat penting bagi kehidupan bermasyarat karena mengatur hubungan antara
anggota masyarat dengan masyarakat. Meskipun tidak dapat dilihat namun hukum
dapat kita rasakan. Apapun hal yang kita lakukan, apabila itu melanggar norma
atau peraturan yang ada pasti akan berurusan dengan yang namanya hukum. Apabila
sudah terjerat hukum, pasti ada pula sanksi tertentu yang akan dikenakan.
namun, apakah kita tahu sebenarnya apa hukum tersebut? Darimana asalnya hukum?
Banyak para ahli hukum berpendapat mengenai
hukum, namun sesungguhnya definisi tentang hukum menurut Prof. Van Apeldoorn
adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya
yang sesuai kenyataan. Menurut salah satu sarjana hukum yakni Prof Mr. E.M.
Meyers dalam bukunya yang berjudul “De Algeme begrifen van het Burgerlijk
Recht”, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan,
ditujukan kepada tingakh laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya.
Namun, definisi dari para sarjana hukum
ternyata belum dapat memuaskan semua pihak. Walaupun tak mungkin diadakan suatu
batasanyang lengkap tentang apakah hukum itu, namu Drs. E. Utrecht, SH dalam
bukunya yang berjudul, “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”(1983) telah mencoba
suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang mempelajari Ilmu
Hukum. Dalam bukunya ia memberikan batasan Hukum sebagai berikut, hukum itu
adalah himpunan peratura-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu. Pada buku lain yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” oleh
S.M Amin, SH, didefinisikan bahwa hukum ialah kumpulan-kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu sebut hukum
dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terperlihara.
UNSUR-UNSUR
HUKUM
Telah dijelaskan diatas mengenai perumusan
tentang definisi hukum, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa hukum meliputi
beberapa unsur yakni;
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24
Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, unsur-unsur hukum terlihat sangat jelas. Dimana dalam
peraturan tersebut tertuang kebijakan yang mengatur sistem devisa dan sistem
nilai tukar yang dilakukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia
yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebagai mana halnya
peraturan dibuat untuk dipatuhi dan harus dilaksanakan. Apabila tidak
dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dan administratif
yang tegas sebagai mana tertuang dalam UU No. 24 Tahun 1999.
CIRI
CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus mengenal ciri-ciri hukum
yaitu:
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditati setiap orang
Setiap orang wajib bertindah sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
demgan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain,
yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai kibat pelanggaran Kaedah
Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana bermacam-macam jenisnya,
yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah;
a. Pidana pokok yang terdiri dari;
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
a. Seumur hidup
b. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu
tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi
tingginya satu tahun
4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan
b. Pidana tambahan, yang terdiri dari:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Seperti yang sudah dijelaskan diatas mengenai
ciri ciri hukum, UU no. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem
Nilai Tukar telah memenuhi kriteria sebagai sebuah hukum yakni berisikan sebuah
perintah yang mengatur lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar yang ada di
Indonesia. Peraturan memiliki sifat memaksa untuk setiap individu/lembaga yang
terkait sehingga harus ditaati. Sanksi tegas pun yang berupa sanksi pidana dan
administratif akan diberlakukan apabila isi dari kebijakan tidak dilaksanakan
sebagai mana mestinya.
TUJUAN
HUKUM
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat
mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan
hukum yang berlaku dalam masyarakat. Untuk menjaga peraturan-peraturan itu dapat berlangasung terus dan diterima
oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai
dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum
dan Pengadilan” oleh Prof. Subekti SH, dijelaskan bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah; mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya. Keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai
suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan
jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.
Dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus
mencari keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama
lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan
keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban”
atau “kepastian hukum”.
Setiap aturan dibuat pasti memiliki tujuan
tertentu. Sama halnya dengan UU No. 24 tahun 1999 memiliki tujuan untuk memelihara
kesinambungan pembangunan nasional berdasarkan keadilan yang merata dan
diarahkan untuk terwujudnya perekonomian nasional yang bernafaskan kerakyatan,
mandiri, andal dan mampun bersaing dalam kancah internasional yang ditunjang
dengan sistem devisa dan nilai tukar yang mendukung stabilitas moneter guna
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Hal tersebut juga sudah
sesuai dengan tujuan Negara kita yang tercantum dalam Pancasila sila
ke-5,”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata merupakan
pengertian dari sumber hukum. Kita dapat meninjaunya dari 2 segi yakni segi
material dan segi formal
Sumber-sumber hukum material dapat pula
ditinjau dari beberapa sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi,
filsafat dan sebagainya. Contohnya dari sudut ekonomi dijelaskan bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum. Beda halnya apabila ditinjau dari sudut sosiologi bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Sehingga
dalam segi material tidak dapat ditentukan satu rumusan mengenai sumber hukum
karena itu tergantung dari masing masing sudut pandang.
Yang kedua, sumber-sumber hukum formal yakni
undang undang (statue), kebiasaan (costum), keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie), traktat (treaty) dan pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU no.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas
Devisa dan Sistem Nilai Tukar apabila dilihat dari segi hukum formal merupakan
Undang-undang(statue) karena
bersumber dari negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
PERATURAN
PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1)
Masa Sebelum Dekrit Presiden 5
Juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber Undang-Undang
Sementara 1950 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia
terdiri dari;
a. Undang-Undang Dasar (UUD)
b. Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat
c. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah
2)
Masa Setelah Dekrit Presiden
Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan
perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah
sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD-1945)
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
c. Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden (KEPRES)
f. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
KODEFIKASI
HUKUM
Apabila dilihat dari segi bentuk, hukum dapat
dibedakan menjadi 2 yakni hukum tertulis (Statue
Law = Written Law) dan hukum tak tertulis (Unstatuery Law = Unwritten Law). Hukum tertulis merupakan hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Namun hukum tak tertulis
merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut
juga hukum kebiasaan)
Hukum tertulis ada yang dikodefikasikan
adapula yang belum. Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kodefikasi pada hukum
tertulis ialah untuk memperoleh kepastian, penyederhanaan dan kesatuan hukum.
Terlihat sangat jelas bahwa UU no. 24 Tahun
1999 merupakan sebuah hukum tertulis. Dari segi fisik pun kita dapat melihat
bahwa peraturan tersebut jelas tertulis dan kitapun dapat membacanya. Apabila
dikodifikasi UU No. 24 Tahun 1999 termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), dimana dalam kitab tersebut berisikan hukum-hukum yang mengatur
persoalan dalam perniagaan yang timbul karena tingkah lalu manusia dalam bidang
tersebut. Atau dapat dikatakan juga hukum dagang menurut H.M.N Puwosutipjo.S.H
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
12
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1.
Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali
sehingga orang tak dapat membuat difinisi singkat meliputi segala-galanya,
namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut
beberapa asas pembagian, yakni;
1)
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam;
a. Hukum Undang-Undang,
b. Kebiasaan (Adat)
c. Traktat
d. Jurisprudensi.
2)
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Tertulis, hukum ini dapat pula merupakan
1. Hukum tertulis yang dikodefikasikan
2. Hukum tertulis tak dikodefikasikan
b. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
3)
Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam;
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional
c. Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
d. Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk para anggota-anggotanya
4)
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam
a. Ius Contitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan
berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun diseluruh tempat.
Ketiga hukum ini merupakan hukum duniawi.
5)
Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam;
a. Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan
b. Hukum Formal/hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6)
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam;
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang keadaan bagaimanapun harus
mempuanyai paksaaan mutlak
b. Hukum yang mengatur (Hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian
7)
Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam;
a. Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum
dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, atau dengan kata lain hanya
mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih
b. Hukum subjektif(HAK), hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih
8)
Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan
b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dan alat-alat perlengkapan Negara atau hubungan Negara dengan
perseorangan (warga Negara)
2.
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari
segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan
hukum public.
1)
Hukum Sipil (Hukum Privat), terdiri dari
a. Hukum Sipil dalam arti luas , yang meliputi;
1. Hukum perdata
2. Hukum dagang
b. Hukum Sipil dalam arti sempit yang meliputi: hukum perdata saja
2)
Hukum Publik itu terdiri dari:
a. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintah suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan
satu sama lain dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra)
b. Hukum administrasi Negara (hukum tatausaha Negara atau hukum tata
pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara
c. Hukum pidana (pidana = hukum) yaitu hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan. Paul Schoten dan Logeman menganggap hukum pidana tidak termasuk
hukum public.
d. Hukum Internasional yang terdiri dari:
a) Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warganegara-warganegara sesuatu Negara dengan warganegara-warganegara
dari Negara lain dalam hubungan internasional
b) Hukum public internasional (hukum antara warga) yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara nefara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam
Hubungan Internasional
3.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a.
Perbedaan isinya:
a) Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu degna
orang yang lain degan menitik beratkan kepada kepentigan perseorangan
b) Hukum pidana hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warga Negara) degna Negara yang mengusai tata tertib masyarakat itu
b.
Perbedaan Pelaksanaannya
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan
oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa
dirugikan
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umunya tindakan oleh
pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadap norma hukum pidana (detik = tindak pidana) maka alat-alat
perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
c.
Perbedaan penafsiran:
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam
interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam
Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran
authentuik, yaitu penafsiran yang tercantukm Undang-undang hukum pidana itu
sendiri
4.
Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara Pidana
(Hukum Acara Pidana)
a.
Perbedaan mengadili
a) Hukum acaran perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara
di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
b) Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara
dimuka pengadilan oleh hakim pidana
b.
Perbedaan pelaksanaan
a) Pada acara perdata, inisiatif dating dari pihak yang berkepentingan
yang dirugikan
b) Pada acara pidana inisiatifnya itu dating dari penuntut umum
(jaksa)
c.
Perbedaan penuntutan
a) Pada acara perdata yang menuntut sitergugat adalah pihak yang
dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak terdapat penuntut umum
atau jaksa
b) Dalam acara pidana jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa.
Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si
terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa
d.
Perbedaan alat-alat bukti
a) Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5
alat bukti: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah)
b) Dalam acara pidana cuma ada 4 kecuali sumpah
e.
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
a) Dalam acara perdata sebelum ada keputusan hakim, pihak-pihak yang
bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya
b) Dalam acara pidana tidak dapat ditarik kembali
f.
Perbedaan kedudukan para pihak
a) Dalam acara perdata, pihak-[ihak mempunyai kedudukan yang sama.
Hakim bertindak hanya sebagai wasit dan bersifat pasif
b) Dalam acara pidana jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa.
Hakim juga turut aktif
g.
Perbedaan dalam dasar putusan hakim
a) Dalam acara perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri
dengan kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain)
b) Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material
(menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
h.
Perbedaan macamnya hukuman
a) Dalam acara perdata tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum
denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda
b) Dalam acara pidana, terdakwa terbukti kesalahannya dipidana mati,
penjara, kurungan denda, mungkin ditambah pidana tambahan seperti: dicabut
hak-hak tertentu dan lain-lain.
i.
Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingakt banding)
a)
Bandingan perkara perdaata dari
pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel
b)
Bandingan perkara pidana dari
pengadilan negeri ke pengadilan tinggir disebut revisi
5. Golongan
Hukum Perdata lainnya
Hukum perdata
itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu Negara yang tunduk pada hukum perdata
yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum perselisihan atau hukum koalisi
atau hukum konflik atau hukum antar tata hukum. Hukum perselisihan adalah
kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang
berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem
hukum. Berikut beberapa jenis dari hukum perselisihan:
a.
Hukum antar golongan atau hukum
intergentil
b.
Hukum antar tempat atau hukum
interlocal
c.
Hukum antara bagian atau hukum
interregional
d.
Hukum antar agama atau hukum interreligious
e.
Hukum antar waktu atau hukum
intemporal = hukum transistor
6. Hukum yang
dikodefikasikan dan Hukum yang tidak dikodefikasikan
a. Hukum
tertulis yang telah dikodefikasikan misalnya:
a)
Hukum pidana, yang telah
dikodefikasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b)
Hukum sipil yang telah
dikodefikasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) pada tahun 1848
c)
Hukum dagang yang telah
dikodefikasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun
1848
d)
Hukum acara pidana yang telah
dikodefikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tahun
1981
b. Hukum
tertulis yang tidak dikedefikasikan misalnya:
a)
Peraturan tentang Hak Merek
Perdagangan
b)
Peraturan Tentang Hak Oktroi (hak
menemukan dibidang industri)
c)
Peraturan tentang Hak Cipta
(auteurstecht)
d)
Peraturan tentang Ikatan
Perkreditan
e)
Peraturan tentang Ikatan Panen
f)
Peraturan tentan Kepailitan
g)
Peraturan tentang Penundaan
Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan
peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang hukum dagang dan
merupakan hukum dagang yang tidak dikodefikasi. Ringkasnya ditinjau dari segi
bentuknya, maka hukum itu dapat dibagi dalam:
a. Hukum
tertulis
a)
Yang dikodefikasikan
b)
Yang tidak dikodefikasikan
b. Hukum tak
tertulis (Hukum kebiasaan), di Indonesia hukum
kebiasaan (Common Law) disebut Hukum
adat (Adat Law)
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
PADA UU NO. 24 TAHUN 1999 TENTANG LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 6
Barang siapa
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) diancam dengan pidana denda sekurang- kurangnya Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 7
1) Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Indonesia berwenang menetapkan
sanksi administratif terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2).
2) Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Teguran tertulis; atau
b. Denda; atau
c. Pencabutan atau pembatalan izin usaha
oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
Dalam UU No. 24 Tahun 1999 ini dijelaskan
bahwa dalam mencapai suatu stabilitas moneter yang nantinya dapat membuat
kesinambungan pembangunan nasional dapt ditunjang melalui sistem devisa dan
sistem nilai tukar. Devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang
penting bagi bangsa dan Negara. Oleh karena itu, pemilikan dan penggunaan
devisa serta sistem nilai tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar
lalu lintas perdagangan, investasi dan pembayaran luar negeri. Yang dimaksud dengan
lalu lintas devisa yakni perpindahan asset dan kewajiban finansial antara
penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan asset dan kewajiban finansial
luar negeri antar penduduk. Dalam hal
ini penggunaan devisa untuk keperluan transaksi dalam negeri telah diatur dalam
undang undang tentang Bank Indonesia.
Selain sistem devisa, sistem nilai tukar pun
berpengaruh dalam mencapai stabilitas moneter. Bank Indonesia selaku bank
sentral di Indonesia telah mengajukan sistem nilai tukar pada pemerintah yang berlaku
di Indonesia dan menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan sistem nilai
tukar yang diajukan.
Referensi