Istilah krisis dalam hal ini krisis finansial
digunakan untuk berbagai situasi dengan berbagai institusi atau aset keuangan
kehilangan sebagian besar nilai mereka. Pada abad ke-19 dan ke-20, banyak
krisis finansial berhubungan dengan kepanikan perbankan dan resesi. Dapat
diartikan juga bahwa krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang sudah
gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian
nasional. Situasi lain yang sering disebut sebagai krisis finansial adalah
runtuhnya bursa efek dan krisis mata uang. Dalam upaya menghadapi ancaman
krisis keuangan yang dikhawatirkan berpotensi membahayakan stabilitas sistem
keuangan dan perekonomian nasional perlu ditetapkan suatu pencegahan. Untuk
menghadapi kondisi tersebut, pemerintah menguluarkan sebuah lembaran yakni
Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dalam Perda
tersebut dibahas bagaimana pencegahan dan penanganan krisis beserta pihak-pihak
yang terkait dalam hal penanganan tersebut. Selain itu insentif, fasilitas
untuk penanganan sector privat beserta sumber pendanaan akan dibahas terperinci
dalam Perda tersebut. Dalam penulisan
ini akan dibahas mengenai definisi hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum,
tujuan hukum, kodefikasi hukum, 12 macam pembagian hukum yang selanjutnya akan
dikaitkan dengan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan.
PENGERTIAN HUKUM
Mungkin kita
sudah sangat terbiasa mendengar kata hukum, bahkan kita pun terikat oleh hukum.
Hukum tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan bermasyarat
karena mengatur hubungan antara anggota masyarat dengan masyarakat. Meskipun
tidak dapat dilihat namun hukum dapat kita rasakan. Apapun hal yang kita
lakukan, apabila itu melanggar norma atau peraturan yang ada pasti akan
berurusan dengan yang namanya hukum. Apabila sudah terjerat hukum, pasti ada
pula sanksi tertentu yang akan dikenakan. namun, apakah kita tahu sebenarnya
apa hukum tersebut? Darimana asalnya
hukum?
Banyak para ahli
hukum berpendapat mengenai hukum, namun sesungguhnya definisi tentang hukum
menurut Prof. Van Apeldoorn adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataan. Menurut salah satu sarjana
hukum yakni Prof Mr. E.M. Meyers dalam bukunya yang berjudul “De Algeme
begrifen van het Burgerlijk Recht”, hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingakh laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam
melakukan tugas-nya.
Namun,
definisi dari para sarjana hukum ternyata belum dapat memuaskan semua pihak. Walaupun
tak mungkin diadakan suatu batasanyang lengkap tentang apakah hukum itu, namu
Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul, “Pengantar Dalam Hukum
Indonesia”(1983) telah mencoba suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan
bagi orang yang mempelajari Ilmu Hukum. Dalam bukunya ia memberikan batasan
Hukum sebagai berikut, hukum itu adalah himpunan peratura-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Pada buku lain
yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” oleh S.M Amin, SH, didefinisikan bahwa
hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi itu sebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terperlihara.
Dari
penjelasan para ahli hukum dan sarjana hukum diatas dapat disimpulkan bahwa hukum
merupakan kumpulan dari peraturan-peraturan yang harus ditaati dan memiliki
sanksi tersendiri apabila tidak melaksanakannya atau dalam artian bersifat
memaksa dengan tujuan mempelihara keamanan dan ketertiban.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Telah
dijelaskan diatas mengenai perumusan tentang definisi hukum, sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur yakni;
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas
Dalam
Perpu No. 4 Tahun 2008 Tentang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,
unsur-unsur hukum terlihat sangat jelas. Dimana dalam peraturan tersebut tertuang
kebijakan yang mengatur mekanisme pengamanan sistem keuangan dari krisis yang
mencakup pencegahan dan penanganan krisis, dimana dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan
menteri keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan gubernur Bank Indonesia
sebagai anggota. Sebagai
mana halnya peraturan dibuat untuk dipatuhi dan harus dilaksanakan. Apabila
tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran
yang telah dilakukan.
CIRI CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus
mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh
ditati setiap orang
Setiap orang
wajib bertindah sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara demgan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan
orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dinamakan Kaidah Hukum
Barangsiapa
yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi
(sebagai kibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau
pidana bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) ialah;
a.
Pidana pokok
yang terdiri dari;
1.
Pidana mati
2.
Pidana
penjara
a.
Seumur hidup
b.
Sementara
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana
penjara selama waktu tertentu.
3.
Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi tingginya satu tahun
4.
Pidana denda
(sebagai pengganti hukuman kurungan)
5.
Pidana
tutupan
b.
Pidana
tambahan, yang terdiri dari:
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu
2.
Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Seperti yang
sudah dijelaskan diatas mengenai ciri ciri hukum, Perpu No. 4 Tahun 2008
Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan telah memenuhi kriteria sebagai sebuah
hukum yakni berisikan sebuah perintah yang mengatur lalu lintas devisa dan
sistem nilai tukar yang ada di Indonesia. Peraturan memiliki sifat memaksa
untuk setiap individu/lembaga yang terkait sehingga harus ditaati. Apalagi
dengan diikuti oleh sanksi maka diharapkan akan membuat pihak-pihak
melaksanakan peraturan tersebut lebih berhati-hati dalam pengambilan tindakan
maupun keputusan.
TUJUAN HUKUM
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Untuk menjaga
peraturan-peraturan itu dapat
berlangasung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka
peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan
asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan
demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu.
Dalam buku
yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” oleh Prof. Subekti SH, dijelaskan
bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah;
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Keadilan itu kiranya
dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman
di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan
kegelisahan dan kegoncangan.
Dapat kita
lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara pelbagai
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan”
tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan
tersebut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.
Setiap
aturan dibuat pasti memiliki tujuan tertentu. Sama halnya dengan Perpu No. 4
Tahun 2008 yang memiliki tujuan untukuntuk menciptakan dan memelihara stabilitas
sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan Krisis sehinga kestabilan
sistem keuangan dan perekonomian nasional dapat terjaga. Selain itu, degan
terpeliharanya sistem keuangan dan perekonomian nasional maka kita akan
terhindar dari krisis keuangan dan kesejahteraan masyarakat pun dapat
terpelihara dengan baik.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata merupakan pengertian dari sumber hukum. Kita dapat meninjaunya
dari 2 segi yakni segi material dan segi formal
Sumber-sumber
hukum material dapat pula ditinjau dari beberapa sudut misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contohnya dari sudut
ekonomi dijelaskan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnya hukum. Beda halnya apabila ditinjau dari sudut
sosiologi bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi
dalam masyarakat. Sehingga dalam segi material tidak dapat ditentukan satu
rumusan mengenai sumber hukum karena itu tergantung dari masing masing sudut
pandang.
Yang kedua, sumber-sumber
hukum formal yakni undang undang (statue),
kebiasaan (costum), keputusan-keputusan
hakim (Jurisprudentie), traktat (treaty) dan pendapat sarjana hukum (doktrin)
Perpu No. 4
Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan apabila dilihat dari segi
hukum formal merupakan Undang-undang (statue).
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 kedudukan Perpu memiliki kedudukan yang sama
dengan UU karena dibentuk oleh Presiden dalam keadaan yang genting yang memaksa
tanpa persetujuan DPR. Selain itu Perpu ini dikategorikan sebagai sumber hukum
formal karena bersumber dari negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1)
Masa Sebelum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber
Undang-Undang Sementara 1950 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di
Indonesia terdiri dari;
a.
Undang-Undang
Dasar (UUD)
b.
Undang-Undang
(biasa) dan Undang-Undang Darurat
c.
Peraturan
Pemerintah tingkat Pusat
d.
Peraturan
Pemerintah tingkat Daerah
2)
Masa Setelah
Dekrit Presiden
Adapun bentuk dana tata-urutan
peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah
sebagai berikut:
a.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD-1945)
b.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
c.
Undang-undang
(UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang (PERPU)
d.
Peraturan
Pemerintah
e.
Keputusan
Presiden (KEPRES)
f. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
KODEFIKASI HUKUM
Apabila
dilihat dari segi bentuk, hukum dapat dibedakan menjadi 2 yakni hukum tertulis
(Statue Law = Written Law) dan hukum
tak tertulis (Unstatuery Law = Unwritten
Law). Hukum tertulis merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan. Namun hukum tak tertulis merupakan hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
Hukum
tertulis ada yang dikodefikasikan adapula yang belum. Kodefikasi ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Tujuan kodefikasi pada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
kepastian, penyederhanaan dan kesatuan hukum.
Terlihat
sangat jelas bahwa Perpu No. 4 Tahun 2008 merupakan sebuah hukum tertulis. Dari
segi fisik pun kita dapat melihat bahwa peraturan tersebut jelas tertulis dan
kitapun dapat membacanya. Perpu No. 4 Tahun 2008 telah terkodefikasi karena
telah memenuhi unsur-unsur kodefikasi yaitu termasuk dalam hukum perdata dan
peraturannya sistematis dan lengkap.
12 MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1.
Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas
sekali sehingga orang tak dapat membuat difinisi singkat meliputi
segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum
menurut beberapa asas pembagian, yakni;
1)
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam;
a.
Hukum
Undang-Undang,
b.
Kebiasaan (Adat)
c.
Traktat
d. Jurisprudensi.
Apabila ditinjau dari sumber
hukum, Perpu No. 4 Tahun 2008 merupakan hukum undang-undang. Meskipun bentuknya
ialah Perpu namun telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 bahwa Perpu
memiliki kedudukan yang sama atau sederajat dengan Undang-Undang (UU)
2)
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Hukum
Tertulis, hukum ini dapat pula merupakan
1.
Hukum
tertulis yang dikodefikasikan
2.
Hukum
tertulis tak dikodefikasikan
b. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
Berdasarkan penjelasan diatas,
Perpu No. 4 Tahun 2008 merupakan Hukum tertulis, karena ada bentuk fisik nyata
dari peraturan tersebut, kita pun dapat membacanya. Selain itu termasuk juga
dalam hukumt ertulis yang dikodefikasikan karena memenuhi unsur-unsur
kodefikasi yaitu termasuk jenis hukum tertentu (hukum perdata), sistematis dan
lengkap.
3)
Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi
dalam;
a.
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara
b.
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
c.
Hukum asing
yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
d. Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
Menurut tempat berlakunya, Perpu
No. 4 tahun 2008 merupakan hukum nasional. Mengapa? Karena perpu tersebut hanya
berlaku satu Negara saja, yakni Indonesia. Sehingga Negara lainpun tidak
memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan ini.
4)
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi
dalam
a.
Ius Contitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
b.
Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang
c. Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun diseluruh tempat.
Ketiga hukum ini merupakan hukum
duniawi.
Dalam hal waktu berlakunya, perpu
No. 4 Tahun 2008 dikategorikan dalam Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu Negara tertentu yakni Indonesia.
5)
Menurut cara mempertahankannya hukum dapat
dibagi dalam;
a.
Hukum
material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan
b. Hukum Formal/hukum proses atau hukum acara
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara
perdata.
Dalam pembagian hukum dari segi
cara mempertahankannya Perpu No. 4 Tahun 2008 merupakan hukum material karena
berisi peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dalam menghadapi ancaman
krisis keuangan negara, serta perintah-perintah dan larangan-larangan yang
telah jelas dipaparkan dengan pasal beserta penjelasannya.
6)
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam;
a.
Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang keadaan bagaimanapun harus mempuanyai paksaaan mutlak
b.
Hukum yang
mengatur (Hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian
Jika diliat menurut sifatnya,
Perpu No. 4 Tahun 2008 mencakup dari keduanya yakni perpu ini sifatnya memaksa
artinya harus dilaksanakan dan perpu ini pun bersifat mengatur dalam artian
mengatur pola tingkah laku dari pihak-pihak yang ditujukan oleh perpu tersebut.
7)
Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam;
a.
Hukum
objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu, atau dengan kata lain hanya mengatur
hubungan-hukum antara dua orang atau lebih
b.
Hukum
subjektif(HAK), hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih
Berdasarkan wujudnya, Perpu No. 4
Tahun 2008 merupakan hukum subjektif karena tidak semua orang harus megikuti
peraturan ini hanya pihak-pihak tertentu saja dalam hal ini Komite Stabilitas
Sistem Keuangan yang terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap
anggota beserta Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.
8)
Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Hukum Privat
(Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan Negara atau hubungan
Negara dengan perseorangan (warga Negara)
Apabila diliat menurut isinya
Perpu No. 4 Tahun 2008 merupakan hukum public atau hukum Negara. Karena hukum
ini kaitannya sangat jelas antara Negara yakni dalam hal menghadapi ancaman
krisis keuangan yang dapat berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan
dan perekonomian nasional, dengan suatu lembaga Negara yang disebut Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KBBK)
2.
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah
hukum sipil dan hukum public.
1)
Hukum Sipil (Hukum Privat), terdiri dari
a.
Hukum Sipil
dalam arti luas , yang meliputi;
1.
Hukum
perdata
2.
Hukum dagang
b.
Hukum Sipil
dalam arti sempit yang meliputi: hukum perdata saja
2)
Hukum Publik itu terdiri dari:
a.
Hukum Tata
Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu Negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swatanra)
b.
Hukum
administrasi Negara (hukum tatausaha Negara atau hukum tata pemerintahan) yaitu
hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara
c.
Hukum pidana
(pidana = hukum) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Schoten
dan Logeman menganggap hukum pidana tidak termasuk hukum public.
d.
Hukum
Internasional yang terdiri dari:
a)
Hukum
perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara-warganegara sesuatu Negara dengan warganegara-warganegara dari
Negara lain dalam hubungan internasional
b)
Hukum public
internasional (hukum antara warga) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
nefara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam Hubungan Internasional
3.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum
Pidana
a.
Perbedaan isinya:
a)
Hukum
perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu degna orang yang lain
degan menitik beratkan kepada kepentigan perseorangan
b)
Hukum pidana
hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) degna Negara
yang mengusai tata tertib masyarakat itu
b.
Perbedaan Pelaksanaannya
a)
Pelanggaran
terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan
b)
Pelanggaran terhadap
norma hukum pidana, pada umunya tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum
pidana (detik = tindak pidana) maka alat-alat perlengkapan Negara seperti
polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
c.
Perbedaan penafsiran:
a)
Hukum
perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata
b)
Hukum pidana
hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu
sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentuik, yaitu penafsiran
yang tercantukm Undang-undang hukum pidana itu sendiri
4.
Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata)
dengan acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
a.
Perbedaan mengadili
a)
Hukum acaran
perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata
oleh hakim perdata
b)
Hukum Acara
Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan oleh
hakim pidana
b.
Perbedaan pelaksanaan
a)
Pada acara
perdata, inisiatif dating dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan
b)
Pada acara
pidana inisiatifnya itu dating dari penuntut umum (jaksa)
c.
Perbedaan penuntutan
a)
Pada acara
perdata yang menuntut sitergugat adalah pihak yang dirugikan, penggugat
berhadapan dengan tergugat. Tidak terdapat penuntut umum atau jaksa
b)
Dalam acara
pidana jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum
yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat
seorang jaksa
d.
Perbedaan alat-alat bukti
a)
Dalam acara
perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti: tulisan,
saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah)
b)
Dalam acara
pidana cuma ada 4 kecuali sumpah
e.
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
a)
Dalam acara
perdata sebelum ada keputusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh
menarik kembali perkaranya
b)
Dalam acara
pidana tidak dapat ditarik kembali
f.
Perbedaan kedudukan para pihak
a)
Dalam acara
perdata, pihak-[ihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya
sebagai wasit dan bersifat pasif
b)
Dalam acara
pidana jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif
g.
Perbedaan dalam dasar putusan hakim
a)
Dalam acara
perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri dengan kebenaran formal
saja (akta tertulis dan lain-lain)
b)
Dalam acara
pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan,
perasaan keadilan hakim sendiri)
h.
Perbedaan macamnya hukuman
a)
Dalam acara
perdata tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman
kurungan sebagai pengganti denda
b)
Dalam acara
pidana, terdakwa terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan denda,
mungkin ditambah pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan
lain-lain.
i.
Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan
tingakt banding)
a)
Bandingan
perkara perdaata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel
b)
Bandingan
perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggir disebut revisi
5. Golongan
Hukum Perdata lainnya
Hukum
perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu Negara yang tunduk pada hukum
perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum perselisihan atau hukum
koalisi atau hukum konflik atau hukum antar tata hukum. Hukum perselisihan
adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah
yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu
sistem hukum
6. Hukum
yang dikodefikasikan dan Hukum yang tidak dikodefikasikan
a. Hukum
tertulis yang telah dikodefikasikan misalnya:
a)
Hukum
pidana, yang telah dikodefikasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tahun 1918
b)
Hukum sipil
yang telah dikodefikasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) pada
tahun 1848
c)
Hukum dagang
yang telah dikodefikasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
pada tahun 1848
d)
Hukum acara
pidana yang telah dikodefikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP) pada tahun 1981
b. Hukum
tertulis yang tidak dikedefikasikan misalnya:
a)
Peraturan
tentang Hak Merek Perdagangan
b)
Peraturan
Tentang Hak Oktroi (hak menemukan dibidang industri)
c)
Peraturan
tentang Hak Cipta (auteurstecht)
d)
Peraturan
tentang Ikatan Perkreditan
e)
Peraturan
tentang Ikatan Panen
f)
Peraturan
tentan Kepailitan
g)
Peraturan
tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan peraturan ini
berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang hukum dagang dan merupakan
hukum dagang yang tidak dikodefikasi. Ringkasnya ditinjau dari segi bentuknya,
maka hukum itu dapat dibagi dalam:
a. Hukum
tertulis
a)
Yang
dikodefikasikan
b)
Yang tidak
dikodefikasikan
b.
Hukum tak tertulis (Hukum kebiasaan), di Indonesia hukum
kebiasaan (Common Law) disebut Hukum
adat (Adat Law)
Referensi
Charles P. Kindleberger. 2005. Manias, Panics, and Crashes: A History of
Financial Crises.
Kedudukan
Peraturan Pengganti Undang-Undang. Tersedia:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5235ce3d531c8/kedudukan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-(perpu) [diakses pada 20 April 2016]
Kodifikasi
Hukum dan Interpretasi Hukum. Tersedia: https://www.academia.edu/5147635/KODIFIKASI_HUKUM_DAN_INTERPRETASI_HUKUM [diakses pada 24 April 2016]
Neltje F. Katuuk. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis. Universitas Gunadarma,
Jakarta.
Perpu No. 4 Tahun 2008. Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (pdf) Tersedia:http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/Perpu4Tahun2008JaringPengamanSistKeu.pdf [diakses pada 16 April 2016]